Mekanisme Mandi Wajib
Untuk Anggota Tubuh yang Tertinggal belum Terbasuh Akibat Terlepas atau Tertutup
Dalam persepsi masyarakat pada umumnya, ketika seorang wanita sedang mengalami masa haid atau seorang sedang dalam keadaan junub, maka menjadi sebuah pantagan untuk membuang rambut yang rontok, memotong kuku, atau pun memisahkan anggota tubuh yang lain. Sebagian besar dari kita beranggapan bahwa membuang anggota tubuh dalam keadaan hadast baik saat haid maupun keadaan junub, kelak di akhirat anggota tubuh tersebut akan dikembalikan dalam keadaan yang belum suci. Bahkan ada yang berpendapat bahwa akan dituntut oleh anggota tubuh tersebut di hari kiamat. Lantas apakah hal tersebut benar adanya?
Ada penjelasan yang menyatakan bahwa mengumpulkan rambut yang rontok, atau mengumpulkan kuku yang dipotong atau yang sebagainya pada saat wanita sedang Haid adalah ketentuan yang tidak ada dasarnya baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid tubuhnya adalah najis sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka bagian tersebut harus disucikan, adalah alasan yang tidak bisa diterima karena seorang mukmin itu suci, dan tidak Najis baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Dalam penjelasan yang lain, justru bertolak belakang dengan hal di atas. Imam al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya’ Ulumiddin: “Tidak sepantasnya bagi orang yang sedang junub (berhadas besar) untuk mencukur, memotong anggota tubuh, berhias, serta mengeluarkan darah dengan sengaja, karena anggota-anggota tubuh tersebut akan kembali nanti di akhirat dalam keadaan masih junub.
Selain itu, dalam kitab fathul mu’in diterangkan bahwa: “... seyogyanya sebelum mandi tidak membuang rambut, kuku, demikian juga darah, sebab yang demikian itu akan dikembalikan kelak di akhirat dalam keadaan junub.”
Jika melihat referensi diatas, maka anggapan yang mengatakan bahwa anggota-anggota tubuh akan menuntut kita di akhirat apabila belum disucikan dapat dibenarkan. Mengingat sebagai seorang mukmin, kita harus berhati-hati dalam hal yang berkait erat dengan ibadah.
Dikarenakan masa haid seorang wanita tergolong masa yang lama, maka untuk menjaga agar anggota tubuh tetap utuh sangatlah sulit, terutama untuk menjaga rambut. Jika rambut tersebut rontok atau anggota tubuh yang lain tanggal dari tempatnya, maka hendaklah dikumpulkan untuk kemudian diikutsertakan saat mandi besar (ikut disucikan). Caranya dengan membasuhnya dengan niat mensucikannya. Demikian halnya ketika saat mandi kita lupa membawa anggota tubuh yang lepas. Maka, tetap disucikan, walaupun mensucikannya tidak dalam satu waktu dengan mandi besar. Tetap dengan niat mensucikan ketika membasuhnya. Setelah membasuhnya dan hukumnya sudah suci, maka simpan atau kubur rambut, kuku, atau sejenisnya.
Atau ketika mandi wajib salah satu anggota tubuh terutup dan belum terbasuh. Bagaimana caranya? Apakah haus mengulang mandi besar lagi? Seperti halnya adanya daki di sela-sela jari, atau di belakang telinga, atau sebagainya, ketika selesai mandi besar kita baru menyadari adanya daki tersebut, maka hendaknya membersihkannya kemudian membasuhnya dengan niat mensucikannya. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya rukun wajib mandi yaitu muwalah (berkesinambungan). Jadi hanya membersihkannya kemudian membasuhnya denagn niat bersuci tanpa mengulangi mandi besar (membasuh seluruh anggota tubuh) lagi.
Wallahua’lam.
Nama/NIM : Novianis Nur Mufidah/15.10.1008
Semester : II PAI C
Mata kuliah : Fiqih I
Dosen Pengampu : M. Nasruddin, SHI, MH
Untuk Anggota Tubuh yang Tertinggal belum Terbasuh Akibat Terlepas atau Tertutup
Dalam persepsi masyarakat pada umumnya, ketika seorang wanita sedang mengalami masa haid atau seorang sedang dalam keadaan junub, maka menjadi sebuah pantagan untuk membuang rambut yang rontok, memotong kuku, atau pun memisahkan anggota tubuh yang lain. Sebagian besar dari kita beranggapan bahwa membuang anggota tubuh dalam keadaan hadast baik saat haid maupun keadaan junub, kelak di akhirat anggota tubuh tersebut akan dikembalikan dalam keadaan yang belum suci. Bahkan ada yang berpendapat bahwa akan dituntut oleh anggota tubuh tersebut di hari kiamat. Lantas apakah hal tersebut benar adanya?
Ada penjelasan yang menyatakan bahwa mengumpulkan rambut yang rontok, atau mengumpulkan kuku yang dipotong atau yang sebagainya pada saat wanita sedang Haid adalah ketentuan yang tidak ada dasarnya baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid tubuhnya adalah najis sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka bagian tersebut harus disucikan, adalah alasan yang tidak bisa diterima karena seorang mukmin itu suci, dan tidak Najis baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Dalam penjelasan yang lain, justru bertolak belakang dengan hal di atas. Imam al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya’ Ulumiddin: “Tidak sepantasnya bagi orang yang sedang junub (berhadas besar) untuk mencukur, memotong anggota tubuh, berhias, serta mengeluarkan darah dengan sengaja, karena anggota-anggota tubuh tersebut akan kembali nanti di akhirat dalam keadaan masih junub.
Selain itu, dalam kitab fathul mu’in diterangkan bahwa: “... seyogyanya sebelum mandi tidak membuang rambut, kuku, demikian juga darah, sebab yang demikian itu akan dikembalikan kelak di akhirat dalam keadaan junub.”
Jika melihat referensi diatas, maka anggapan yang mengatakan bahwa anggota-anggota tubuh akan menuntut kita di akhirat apabila belum disucikan dapat dibenarkan. Mengingat sebagai seorang mukmin, kita harus berhati-hati dalam hal yang berkait erat dengan ibadah.
Dikarenakan masa haid seorang wanita tergolong masa yang lama, maka untuk menjaga agar anggota tubuh tetap utuh sangatlah sulit, terutama untuk menjaga rambut. Jika rambut tersebut rontok atau anggota tubuh yang lain tanggal dari tempatnya, maka hendaklah dikumpulkan untuk kemudian diikutsertakan saat mandi besar (ikut disucikan). Caranya dengan membasuhnya dengan niat mensucikannya. Demikian halnya ketika saat mandi kita lupa membawa anggota tubuh yang lepas. Maka, tetap disucikan, walaupun mensucikannya tidak dalam satu waktu dengan mandi besar. Tetap dengan niat mensucikan ketika membasuhnya. Setelah membasuhnya dan hukumnya sudah suci, maka simpan atau kubur rambut, kuku, atau sejenisnya.
Atau ketika mandi wajib salah satu anggota tubuh terutup dan belum terbasuh. Bagaimana caranya? Apakah haus mengulang mandi besar lagi? Seperti halnya adanya daki di sela-sela jari, atau di belakang telinga, atau sebagainya, ketika selesai mandi besar kita baru menyadari adanya daki tersebut, maka hendaknya membersihkannya kemudian membasuhnya dengan niat mensucikannya. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya rukun wajib mandi yaitu muwalah (berkesinambungan). Jadi hanya membersihkannya kemudian membasuhnya denagn niat bersuci tanpa mengulangi mandi besar (membasuh seluruh anggota tubuh) lagi.
Wallahua’lam.
Nama/NIM : Novianis Nur Mufidah/15.10.1008
Semester : II PAI C
Mata kuliah : Fiqih I
Dosen Pengampu : M. Nasruddin, SHI, MH
Komentar
Posting Komentar