Beberapa Kesunahan Sebelum Salat Jumat




Shalat Jumat ialah shalat fardlu dua rakaat yang dikerjakan pada hari Jumat yang dikerjakan pada waktu dzuhur sesudah dua khutbah jumat. Bagi orang yang akan melaksanakan shalat Jumat, ada beberapa kesunahan, yakni: Mandi, sunah mandi bagi orang yang hendak mendatangi shalat jumat, baik laki-laki maupun perempuan. Waktu mandi dimulai sejak terbitnya fajar hingga saat terahir menghadiri shalat jumat, akan lebih baik mandi di waktu orang akan pergi menunaikan shalat jumat, seandainya orang tersebut tidak mampu untuk mandi, maka boleh bertayamum dengan niat mandi karena hendak jumatan.

Memakai wewangian, Imam Syafi’I berkata: Kami menyukai seorang laki-laki yang membersihkan diri pada hari jumat dengan mandi, mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian untuk mencegah bau badannya, bersiwak, membaguskan pakaiannya dan mengharumkan pakaiannya dengan wangi-wangian, karena semua itu mengikuti sunah Rasul SAW, dan hendaklah ia tidak menyakiti dan mengganggu orang lain yang di dekatnya, apapun alasannya.

Berpakain yang baik, sunah dengan berpakaian yang terbaik ketika akan melaksanakan shalat jumat, terutama pakaian yang putih, karena pakaian putih itu sebaik-baiknya pakaian. Imam Syafi’I berkata: Saya lebih menyukai apabila ia mengenakan pakaian putih. Apabila sanggup, boleh mengenakan surban Yaman, Qathar, serta yang serupa dengannya. Mengenakan pakaian yang tidak dicelup (diberi warna/wantex) setelah ditenun dan benangnya tidak terbuka, maka itu lebih baik. Apabila ia mengenakan pakaian yang suci dan menutup aurat, maka itu telah memadai.

Menyegerakan datang ke masjid, dianjurkan datang sedini mungkin untuk menunaikan shalat jumat. Dengan demikian diharapkan seseorang bisa melakukan shalat sunah dan berdzikir kepada Allah sebelum khutbah dimulai. Dan dalam menunggu shalat jumat tersebut, ia mendapatkan pahala tersendiri. Imam Syafi’I berkata, Allah Ta’ala berfirman,”Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu pada mengingat Allah.”(Qs. Al Jumu’ah 62:9).

Dari Imam Syafi’I yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasul bersabda, yang artinya,”Barang siapa yang mandi hari jumat seperti mandi junub, kemudian ia berangkat ke tempat shalat jumat, maka seakan-akan ia berkurban seekor unta betina. Barang siapa berangkat pada fase kedua, maka seakan-akan ia berkurban lembu betina. Barang siapa yang berangkat pada fase ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kibas bertanduk. Barang siapa berangkat pada fase keempat, ia seakan-akan berkurban seekor ayam betina. Dan barang siapa yang berangkat pada fase kelima, seakan-akan berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar untuk berkhutbah, maka malaikat hadir untuk mendengarkan dzikir”. Imam Syafi’I juga berkata: Saya menyukai apabila setiap orang yang diwajibkan shalat jumat segera berangkat ke masjid atau tempat shalat jumat. Lebih cepat ia datang, maka itu lebih utama, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW diatas.

Berjalan kaki dengan tenang, Imam Syafi’I berkata: Tidaklah mendatangi shalat jumat kecuali dengan berjalan kaki, sebagaimana mendatangi shalat yang lain. Apabila mendatangi shalat jum’at dengan berlari, maka itu tidak merusak shalat, namum saya tidak menyukai hal itu. Dan sesungguhnya Rasul SAW bersabda,


إِذَ أَتَيْتُمُ الصَّلاَةُ فَلاَ تأْ تُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْسُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا اَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا.

“Apabila kamu hendak mendatangi shalat, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa, datangilah dengan berjalan kaki dengan tenang. Apabila kalian tertinggal, maka sempurnakanlah. Apabila kalian luput(tertinggal), maka gantilah(qadha).

Kesunahan sebelum shalat jumat banyak lagi macamnya, ada beberapa kitab yang mencantumkan tambahan sunah shalat jumat selain dari penjelasan diatas, seperti: Memperbanyak berdzikir atau membaca al Qur’an saat dijalan atau di masjid, Membaca surat kahfi dimalam atau siangnya, Memperbanyak shalawat kepada Rasulullah, Shalat tahiyatul masjid, Berjamaah shalat subuh di hari jumat, Melaksanakan shalat empat rakaat sebelum dan sesudah shalat jumat, Ziarah kubur terlebih kepada kedua orang tua.



Rujukan:
· Subhan, M. Kamus Fikih. Kediri. Lirboyo Press. 2013
· Muthalib, Mohammad Yasir Abd. Ringkasan Kitab Al Umm, Fikih Imam Syafi’i. Jakarta. Pustaka Azzam. 2014
· Rifa’i, Moh. Ilmu Fikih Islam Lengkap. Semarang. PT. Karya Toha Putra. 1978
· Amin, Faishal, dkk. Menyingkap Sejuta Permasalahan Dalam Fath Al Qarib. Kediri. Anfa’ Press. 2015
· Ayyub, Hasan. Fikih Ibadah. Jakarta. Pustaka Al Kautsar. 2002
· Abu Amar, Imron. Terjemah Fathul Qorib. Kudus. Menara Kudus. 1983.




Nama : Maylan Nabila
NIM : 15.10.1006
Semester : II PAI C/Tarbiyah
Mata Kuliah : Fiqih I (Ibadah)
Dosen : M. Nasrudin, SHI, MH

Baca Juga

Komentar