Cara dan Ketentuan Niat dalam Mandi Besar





Niat adalah menyengaja dalam hati. Niat merupakan suatu perkara yang dilakukan untuk mengawali sebuah kegiatan atau ibadah dan digunakan untuk membedakan antara ibadah satu dan yang lainya. Tanpa niat kita akan sulit membedakan suatu ibadah atau perkara. Maka dari itulah niat terletak di awal suatu kegiatan.

v Bagaimana posisi niat dalam mandi?

Dalam kitab terjemah fathul qarib yang penulis oleh DRS, H. Imron Abu Bakar menuliskan bahwa, posisi niat dalam mandi terletak bertepatan pada saat basuhan pertama dalam mandi, baik dari bagian atas dahulu ataupun sebaliknya. Apabila niat dilakukan setelah membasuh anggota badan maka mandi besar atau mandi wajib tersebut tidak sah, maka wajib mengilangi lagi.

Dituliskan dalam buku induk ibadah terlengkap bahwa, pada dasarnya niat terletak didalam hati. Namun sebagian ulama memperbolehkan melafalkan niat. Niat boleh dibaca atau dilafalkan dalam bahasa Arab, Indonesia, ataupun bahasa daerah.

Contoh lafal niat mandi yaitu seperti dibawah ini:

نويىت الغسل لر فع الحد ث الأكبر فر ضا لله تعا ل 

 Artinya:”Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karna Allah Ta’ala.”


Pada buku Haidl dan Istihadloh yang disusun oleh M. Masykur Khoir dijelaskan bahwa, niat dilakukan bersamaan dengan membasuh badan yang pertama kali. Di dalam niat mandi tidak ada ketentuan yang mensyaratkan harus bersamaan dengan anggota badan bagian tertentu. Namum Rosulallah memberikan contoh cara yang baik dalam mandi. Sebagaimana dalam hadis riwayat Bukhori Muslim:

”Dari Aisyah RA, ia berkata: Rosulallah SAW. Apabila mandi janabah beliau mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanan pada tangan kirinya, kemudian wudhu’, kemudian beliau ambil air lalu memasukkan jari-jarimya pada pangkal-pangkal rambut, kemudian menuangkan air dari atas kepala tiga kali, kemudian beliau menyiram seluruh badannya, kemudian beliau mencuci kakinya.”

Oleh karena itu dalam melakukan mandi besar haruslah berhati-hati, terutama ketika niat. Karena melakukan niat harus bersamaan denga basuhan pertama kali kita mandi, dan disinilah yang menjadi awal sah atau tidaknya mandi kita. Selain itu niat kita harus teliti dalam membasuh bagian-bagian tubuh yang susah dijangkau seperti, sela-sela kuku, lipatan-lipatan tubuh dan dan yang lainnya.


Referensi:
¨ Kitab terjemah Fathul Qarib yang ditulis oleh DRS, H. Imron Abu Amar, halaman 31.
¨ Buku Induk Ibadah Terlengkap yang ditulis oleh Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi, halaman 15.
¨ Buku Haidl dan Istihadhoh yang disusun oleh M Masykur Khoir, halaman 133.


Nama : Miftakhul Inayah 
NIM : 15.10.1007
Kelas : PAI C II
Dosen : M. Nasrudin, MSI.

Baca Juga

Komentar