Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Hubungan Badan yang Mewajibkan Mandi dan yang Tidak






Keadaan junub memiliki pengertian cukup luas yaitu: keadaan seseorang yang telah melakukan hubungan seksual, baik secara sukarela maupun terpaksa, sedang tidur ataupun bangun, sekalipun tidak keluar mani.

Madzhab Syafi’I dan Madzhab Hanbali berbeda pendapat dengan dua madzhab lainnya (Hanafi dan Maliki). Letak perbedaannya adalah pada Madzhab Syafi’I dan Hanbali, keadaan junub tidak disyaratkan mukalaf, sedangkan pada Madzhab Hanafi dan Maliki mensyaratkan orang dikatakan junub apabila dilakukan oleh mukalaf (muslim yang telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal).

Menurut jumhur ulama, menyetubuhui binatang juga termasuk berjunub.

Junub merupakan hadas besar yang cara menyucikan keadaan berjunub adalah dengan mandi wajib. Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya “…dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah..” (QS. Al-Maidah: 6)

Hadis Nabi: “Apabila dua khitan bertemu maka wajib mandi” (HR. Ahmad bin Hanbal dan Malik bin Anas).

Perbedaan pendapat ulama terkait hubungan badan yang mewajibkan mandi dan yang tidak, menurut yang saya pahami adalah sebagai berikut.

Untuk hal yang pertama adalah keadaan sakit. Ada dua pendapat mengenai ini, Imam Syafi’I, Imam Hanbali, dan Ibnu Taimiyah berpendapat: dimandikan bagian badan yang sehat dan bagian yang sakit dilakukan tayamum. Tetapi menurut Imam Hanafi dan Imam Malik: memandikan sebagian besar badan yang mungkin dimandikan, sedangkan yang sakit dibiarkan saja (tidak ditayamum).

Yang kedua adalah terkait dengan dianggap junub atau tidaknya sesuai dengan pendapat masing-masing ulama mengenai mukalaf yang menjadi syarat atau yang tidak. Madzhab Syafi’I dan Hanbali, keadaan junub tidak disyaratkan mukalaf, sehingga untuk pendapat ini hubungan badan yang dilakukan menyebabkan pelakunya wajib mandi. Sedangkan pendapat Madzhab Hanafi dan Maliki mensyaratkan orang dikatakan junub apabila dilakukan oleh mukalaf, maka hubungan badan yang dilakukan tidak mewajibkan mandi karena tidak dianggap berjunub.

Untuk yang ketiga (mengenai ada air dan tidak), terjadi sedikit perbedaan pendapat, tetapi akhirnya terjadi kesepakatan: Imam Malik berpendapat, seseorang yang tidur dalam keadaan junub, lalu terbangun ketika matahari akan terbit, sedangkan ia takut memakai air dingin untuk mandi, maka orang tersebut harus mandi dan wudhu untuk salat dengan bertayamum. Sedangkan Imam Hanafi, Syafi’i, dan Imam Hambali menyatakan bahwa orang tersebut harus mencari air hangat atau menghangatkan sendiri meskipun akhirnya ia harus salat setelah terbit matahari (qodlo’). Akan tetapi kalau memang setelah bangun tidur tidak ada air (baik hangat maupun dingin), maka ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa orang dalam keadaan berjunub itu harus bersuci dengan tayamum untuk melaksanakan salat.



***
Daftar PustakaRitonga, A. Rahman dkk. 2001. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Nama   : Nurul Khasanah
Prodi   : Fikih 1/ Sem 2 PAI C
NIM    : 15.10.1010

Baca Juga

Komentar