Hukum dan Posisi Khutbah Salat Gerhana & Salat Ied


Hukum dan Posisi Khutbah Salat Gerhana & Salat Ied


Hukum Shalat gerhana adalah Sunnah Muakkad tanpa membedakan apakah gerhana matahari maupun gerhana bulan, dalam kondisi safar maupun Muqim. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa Shalat gerhana hanya disunnahkan untuk gerhana matahari sementara gerhana bulan tidak dengan beralasan Nabi SAW tidak pernah Shalat gerhana bulan, maka pendapat ini tertolak oleh Hadis berikut;

صحيح البخاري (4/ 186)
عن الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ يَقُولُ انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ النَّاسُ انْكَسَفَتْ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

“Dari Al-Mughiroh Bin Syu’bah beliau berkata; Matahari mengalami gerhana di hari wafatnya Ibrahim (putra Rasulullah SAW). Maka orang-orang berkata; Dia (matahari) mengalami gerhana karena kematian Ibrahim. Maka Rasulullah SAW bersabda; Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat di antara ayat-ayat Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihatnya, maka berdoalah, dan Shalatlah sampai terang (normal) kembali” (H.R.Bukhari)

Hadis di atas jelas menyebut gerhana matahari dan bulan. Perintah untuk Shalat gerhana tidak dikhususkan untuk gerhana matahari. Karena itu sunnahnya Shalat gerhana berlaku untuk gerhana matahari sekaligus gerhana bulan. Diriwayatkan, Ibnu Abbas Shalat gerhana bulan di Bashroh mengimami penduduknya dan mengatakan bahwa beliau melihat Rasulullah SAW melakukannya.

Untuk gempa, gunung meletus, banjir, angin kencang dan tanda-tanda alam yang lain, maka tidak disyariatkan Shalat karena Nash yang ada hanya untuk gerhana. Tanda-tanda alam yang lain tidak bisa diqiyaskan karena tidak ada Qiyas dalam ibadah.


Sunnah Berjamaah
Shalat gerhana sunnah dilakukan secara berjamaah. Dalilnya adalah Hadis berikut;
صحيح البخاري (4/ 163)

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ

“Dari Aisyah istri Nabi SAW bahwasanya beliau berkata; Matahari mengalami gerhana pada masa hidup Nabi SAW. Maka beliau keluar menuju masjid lalu membariskan orang-orang dibelakang beliau “ (H.R.Bukhari)

Lafadz “فَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ” (lalu membariskan orang-orang dibelakang beliau) menunjukkan Nabi SAW membariskan kaum Muslimin dibelakangnya untuk membuat Shof Jamaah. Karena itu Hadis ini menjadi Dalil kesunnahannya. Namun Shalat Munfarid (sendirian) juga sah. Dasarnya adalah perintah mutlak dari Nabi SAW yang memerintahkan Shalat gerhana pada Hadis sebelumnya, yaitu lafadz “وَصَلُّوا” (Shalatlah kalian). Perintah “Shalatlah kalian” ini bersifat mutlak, bisa dilakukan berjamaah sebagaimana bisa dilakukan sendirian. Muslim yang melakukannya secara berjamaah berarti telah melaksanakan Hadis tersebut sebagaimana muslim yang melakukannya Munfarid juga telah melaksanakan Hadis tersebut.


Keikutsertaan Wanita dalam Shalat Gerhana
Wanita diizinkan ikut Shalat gerhana, karena Aisyah dan Asma ikut Shalat gerhana saat Rasulullah SAW menyelenggarakan Shalat gerhana.

صحيح البخاري (4/ 453)
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ دَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا وَهِيَ تُصَلِّي قَائِمَةً وَالنَّاسُ قِيَامٌ فَقُلْتُ مَا شَأْنُ النَّاسِ فَأَشَارَتْ بِرَأْسِهَا إِلَى السَّمَاءِ فَقُلْتُ آيَةٌ فَقَالَتْ بِرَأْسِهَا أَيْ نَعَمْ

“Dari Asma’ beliau berkata; Aku masuk menemui Aisyah sementara dia sedang Shalat sambil berdiri dan orang-orang juga berdiri. Maka aku bertanya “Orang-orang kenapa?” Maka Aisyah memberi isyarat dengan kepalanya ke arah langit (menunjukkan bahwa terjadi gerhana matahari). Maka aku bertanya; ayat?maka dia menjawab dengan isyarat kepalanya; ya” (H.R.Bukhari)


Khutbah Shalat Kusuf
Disunnahkan setelah selesai Shalat Gerhana/Kusuf, Imam melakukan khutbah. Dasarnya adalah Hadis berikut;

صحيح البخاري (4/ 159)
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ … ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ انْجَلَتْ الشَّمْسُ فَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا ثُمَّ قَالَ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا

“Dari Aisyah bahwasanya beliau berkata:…. Kemudian beliau berpaling sementara matahari telah menjadi terang (normal). Maka beliau berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau memuji Allah dan menyanjungnya kemudian berkata; Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat di antara ayat-ayat Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau hidupnya. Jika kalian melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah, Shalatlah dan bershodaqohlah. Kemudian beliau bersabda; Wahai ummat Muhammad. Tidak ada seseorang yang lebih pencemburu daripada Allah ketika (melihat) hamba laki-lakinya berzina atau hamba perempuannya berzina. Wahai ummat muhammad, demi Allah seandainya kalian mengetahui apa yang kuketahui pastilah kalian sedikit tertawa dan banyak menangis” (H.R.Bukhari).

Khutbah yang dilakukan cukup satu kali, tidak perlu dua kali dengan mengqiyaskan pada khutbah Jum’at. Jumlah khutbah cukup sekali karena dhohir Hadis di atas memang hanya sekali. Lagipula, dalam urusan ibadah tidak boleh ada Qiyas.


Amalan Sunnah Saat Gerhana
Selain Shalat, amalan lain yang disyariatkan saat terjadi gerhana adalah berdoa, dzikir, istighfar, shodaqoh, membebaskan budak dan semua amal-amal Taqorrub lainnya. Dasarnya adalah riwayat berikut;

صحيح البخاري (4/ 184)

عَنْ أَبِي مُوسَى …فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ
“Dari Abu Musa:….Jika kalian melihat hal itu maka bersegeralah dengan gentar untuk mengingatnya, berdoa kepadanya dan meminta ampun kepadanya” (H.R.Bukhari)

مسند أبي عوانة (2/ 106)
عن أسماء قالت إن كنا لنؤمر بالعتق عند الخسوف
“Dari Asma’ beliau berkata; Kami diperintahkan membebaskan (budak) pada saat gerhana” (H.R.Abu ‘Awanah)



Hukum Shalat ‘Ied

Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,

أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.

Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.


Khutbah Shalat Ied

Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.

Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar. Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.

Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,

إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.


Rujukan:
Kitab Shahih Bukhari (4/186)
Kitab Shahih Bukhari (4/163)
Kitab Shahih Bukhari (4/453)
Kitab Shahih Bukhari (4/159)
Kitab Shahih Bukhari (4/184)
Musnad Abu ‘Awanah(2/106)


Nama :Tomi Muslim
Nim :15-10-1033
PAI C
Hukum Shalat gerhana

Baca Juga

Komentar