Ketentuan Suci untuk Tempat Salat

tempat salat, sajadah



Sudah menjadi syarat sholat adalah suci dari najis, baik badannya, pakaiannya dan tempatnya.

Dan yang dimaksud tempat sholat adalah tempat yang digunakan untuk sholat, sehingga batas sucinya tempat sholat adalah tempat ia berdiri, duduk termasuk yang digunakan untuk sujud. Mengenai suci dari tempat sholat, 125.

Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan Telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". ialah tempat berdiri nabi Ibrahim a.s. diwaktu membuat Ka'bah.

Bila mendapatkan najis di tempat sholat setelah berlangsungnya sholat atau diketahui setelah sholat, apakah sholatnya sah? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat antara ulama, dan yang rajih, lebih mendekati kebenaran adalah tetap sah sholatnya walau ia berdosa karena najis tersebut. Semua nash yang menjelaskan keharusan sucinya tempat sholat tidak menafikan sah tidaknya sholat. Lain halnya dengan kewajiban suci dari hadats jika lupa, sholat tetap tidak sah dan harus diulangi. Nabi SAW bersabda,

"Alloh tidak menerima sholat salah seorang dari kalian yang berhadats sampai ia berwudhu.” HR. Bukhari Muslim

Dan mestinya najis tersebut langsung dibersihkan walau dalam keadaan sholat atau di tengah-tengah jama’ah sholat. Andai harus melewati jama’ah sholat, tetap dibolehkan melewati sela-sela barisan sholat, dan tidak ada dosa baginya, karena satr batasan sholat makmum terdapat pada satr imam.

Adapun dalil tentang kesucian tempat shalat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

“Bersihkanlah rumah-Ku (Baitullah) (wahai Ibrahim dan Ismail) untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’, dan yang sujud.” (Al-Baqarah: 125)

Demikian pula adanya perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiram kencing A’rabi (Arab gunung/Badui) sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

Ada seorang A’rabi bangkit menuju ke pojok masjid lalu kencing di tempat tersebut. Melihat hal itu, orang-orang berteriak menghardiknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur, “Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Seselesainya si A’rabi kencing, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mengambil air satu ember penuh, lalu dituangkan di atas kencingnya.”

(HR. Al-Bukhari no. 221 dan Muslim no. 658)

Bila seseorang melihat pada tubuh, pakaian atau tempat shalatnya ada najis setelah selesai shalatnya, apakah ia harus mengulangi shalatnya?

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Namun yang rajih, wallahu a’lam, orang itu tidak wajib mengulangi shalatnya, baik keberadaan najis tersebut telah diketahuinya sebelum shalat tapi ia lupa, atau lupa mencucinya, ataupun ia tidak tahu bila najis itu terkena dirinya, atau ia tidak tahu kalau itu najis, atau ia tidak tahu hukumnya, atau ia tidak tahu apakah najis itu mengenainya sebelum shalat ataukah sesudah shalat. Pendapat ini yang dipilih oleh Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah, Al-Majdu, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, dan selain mereka rahimahumullah. Dalilnya adalah kaidah umum yang agung yang Allah Subhanahu wa Ta’ala letakkan bagi hamba-hamba-Nya, yaitu firman-Nya:


رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau keliru….”

(Al-Baqarah: 286)


Dan juga hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melepas sandal beliau dalam shalatnya setelah Jibril ‘alaihissalam mengabarkan bahwa pada sandalnya ada kotoran/najis. Beliau tidaklah membatalkan shalatnya, namun melanjutkannya setelah melepas kedua sandalnya.




Rujukan:
1. Ar-risalah edisi 71 hal 29
2. Shahih Fiqhu As-Sunnah : 1/272
3. ManaruAs-Sabil : 1/41
4. Al-Mughni, kitab Ash-Shalah fashl Man Shalla Tsumma Ra`a ‘Alaihi Najasah fi Badanihi au Tsiyabihi, Asy-Syarhul Mumti’ 1/485, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/94, Taudhihul Ahkam 2/33


Tomi Muslim



Baca Juga

Komentar