Kriteria Debu yang Bisa Digunakan Tayamum



Kriteria Debu yang Bisa Digunakan Tayamum


Debu (yang dipakai) harus suci suci tidak boleh tercampur bedak, tepung , melaikan murni tidak tercampur apapun, kita tayamum tidak harus menggunakan debu yang dibawah, melaikan kita boleh bertayamum dengan mengunaka debu yang ada dikaca mobil asalkan tidak terkena najis.

Tidak sah tayamum kecuali dengan debu yang suci, baik debu itu merah, hitam, ataupun puti.

Karena jelas ditunjukan keharusan dengan debu yang kering, maka tidak boleh tayamum dengan benda-benda yang lain, seperti batu, tambang dll.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci):sapulah mukamu dan tanganmu denga tanah itu”

( QS. Al-Maidah 6 ).

Rosulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya tanah yang baik (suci) adalah alat pembersih bagi orang Islam, walaupun ia tidak menemukan air, maka bewudlulah; karna sesungguhnya yang demikian itu lebih baik.”

Hadits ini menunjukan bahwa tayamum menjadil batal demi melihat air.

Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin berkata, “Boleh saja seseorang tayamum pada dinding semen dan batu ubin walaupun tidak terdapat debu karena keduanya tersusun dari batu, debu dan selainnya yang berasal dari permukaan bumi. Namun tidak boleh tayamum pada dinding yang bercat atau tayamum pada kasur karena keduanya bukan sesuatu yang asalnya berada di permukaan bumi. Akan tetapi, jika pada dinding yang bercat atau pada kasur tersebut terdapat debu, maka boleh bertayamum di tempat tersebut.” (Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 148)


Nama : Tomi Muslim
Nim :15-10-1033

Baca Juga

Komentar