Cara Memanfaatkan Kulit Bangkai Sesuai Syariat




Maraknya keraguan hukum dalam pemanfaatan kulit bangkai, merupakan faktor dorongan utama untuk membahasnya. Imam Syafi’i berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwasannya ia bercerita:

Nabi SAW pernah melewati bangkai seekor kambing yang terlah diberikannya kepada mantan budak Maimunah, istri Nabi SAW, Beliau bertanya: “Mengapa kamu tidak mengambil manfaat dari kulitnya?” kemudian Beliau bersabda: “ Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas r.a bahwasannya Nabi SAW bersabda : “ Apabila kulit telah disamak, maka ia telah suci.”

Imam Syafi’i menyimpulkan dari sabda Nabi SAW diatas (apabila kulit bangkai dari hewan apapun ) telah disamak, maka diperbolehkan berwudhu’ dengan menggunakannya. Demikian halnya dengan kulit binatang-binatang buas yang tidak dimakan dagingnya, karena dianalogikan dengan kulit hewan yang telah menjadi bangkai. Kecuali kulit anjing dan babi, keduanya tidak bisa disucikan meskipun telah disamak, karena najis yang ada pada keduanyaada sejak keduanya hidup.

Adapun kulit hewan yang dapat disucikan dengan disamak hanyalah hewan yang tidak najis ketika masih hidup. Proses penyamakan dapat menggunakan alat samak yang telah dipakai oleh orang Arab; seperti daun salam, atau alat lain yang dapat menggantikan kedudukannya. Sehngga dapat mengeringkan lendir-lendirnya, memperelok serta mencegahnya dari kerusakan-kerusakan apabila terkena air.Kulit bangkai akan sici setelah disamak jika melewati proses seperti ini. Jika kulit itu berbulu, maka bulunya adalah najis, apabila disamak dan bulunya dibiarkan lalu menyentuh air, maka airnya dihukumi najis. Namun jika air itu ada dibagian dalam kulit, sementara bulunya disisi luarnya, maka air tersebut tidak dihukumi najis, sebab tidak tersentuh oleh bulunya.

Untuk setiap kulit binatang yang disembelih dan diperbolehkan untuk memakan dagingnya, boleh minum dan wudhu’ darinya, karena walaupun tidak disamak, dengan disembelih merupakan proses yang cukup untuk penyuciannya.

Mengenai tulang bangkai yang disembelih namun tidak dimakan dagingnya, maka tidak diperbolehkan berwudhu’ dengannya, karena tulang tersebut tidak dapat disucikan dengan proses pencucian dan penyamakan. Contoh: tulang gajah , singa dan sejenisnya. Apabila kita berwudhu’ dengannya, hendaknya mengulangi dan membasuh apa yang disentuh oleh air yang ada didalam tulang tersebut.

Dari keterangan diatas, jelaslah bahwa memanfaatkan kulit hewan yang sudah menjadi bangkai adalah boleh, apabila sudah disucikan melalui proses penyamakan. Bahkan sangat dianjurkan oleh Rasululluah SAW. Hikmah yang dapat kita petik adalah agar sebagai makhluk Allah tidak berlaku Mubazir terhadap segala ciptaan Allah yang sekiranya masih dapat dimanfaatkan.


Oleh : Kahvi Puji Nur Hidayah
NIM : 15.10.1001
Semester /Prodi : II / PAI C

Baca Juga

Komentar

Posting Komentar