Posisi dan Ketentuan Duduk Istirahat dalam Salat





Sebelum kita mulai membahas tentang posisi dan ketentuan duduk istirahat (istirohah) dalam shalat kita perlu tahu dahulu tentang apakah itu duduk istirahat (istirohah) itu?

Duduk istirahat (istirohah) adalah duduk sejenak ketika hendak bangkit dari satu rakaat ke rakaat berikutnya, yang tidak dipisahkan dengan tasyahud. Mengenai duduk istirahat (istirohah) ada tiga pendapat ulama’, yaitu pendapat pertama menurut mayoritas ulama’ duduk istirahat (istirohah) tidak dianjurkan, pendapat kedua menurut sahabat Malik bin Huwairits, Abu Hamid, dan Abu Qotadah duduk istirahat (istirohah) dianjurkan untuk dilakukan secara rutin setiap shalat. Adapun ulama’ yang mengikuti pendapat ini adalah Imam Syafi’i, pendapat ketiga menurut rincian yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama’ kontemporer duduk istirahat (istirohah) dianjurkan bagi yang membutuhkan dan tidak dianjurkan bagi yang tidak membutuhkan.[1]

Menurut riwayah hadits yang membahas tentang duduk istirahat dianjurkan adalah dari Malik bin Huwairits, beliau pernah melihat Nabi SAW. “Ketika beliau hendak bangkit dari rakaat ganjil ke rakaat genap, beliau tidak langsung bangkit, sampai duduk sempurna” (HR. Bukhari). Ada juga riwayat lain dari Malik bin Huwairits juga, bahwa beliau pernah mencontohkan cara shalat Rasulallah. “Setiap kali beliau hendak bangkit ke rakaat berikutnya, beliau duduk sempurna, kemudian baru bangkit dengan bertumpu pada tangan”. (HR. As-Syafi’i dalam kitab Al-Umm, An-Nasai).

Menurut Imam Nawawi “duduk istirahat (istirohah) tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada khilaf di antara pendapat ulama’”. Dan menurut pendapat Imam Nawawi juga bahwa “jika imam tidak melakukan duduk istirahat (istirohah), sedangkan makmum melakukannya, maka itu diperbolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketinggalan yang ada cumalah sebentar“.

Nah, kalau kita sudah mengetahui ketentuannya duduk istirahat (istirohah) terus bagaimana posisinya melakukan duduk istirahat (istirohah) dalam shalat?

Adapun posisinya melakukan duduk istirahat (istirohah) dalam shalat itu sama persis dengan duduk diantara dua sujud, yaitu telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, sementara telapak kaki kanan ditegakkan. Adapun ketika bangkit dari sujud menuju duduk istirahat (istirohah) tidak ada takbir intiqal, takbir intiqal ada hanya ketika bangkit menuju rakaat berikutnya. Ketika duduk istirahat (istirohah) tidak ada bacaan apapun dan dilakukan hanya sangat sebentar.[2]

Jadi pada kesimpulannya, ketentuan duduk istirahat (istirohah) ada tiga pendapat, yaitu pendapat pertama menurut mayoritas ulama’ duduk istirahat (istirohah) tidak dianjurkan, pendapat kedua menurut sahabat Malik bin Huwairits, Abu Hamid, dan Abu Qotadah duduk istirahat (istirohah) dianjurkan untuk dilakukan secara rutin setiap shalat. Adapun ulama’ yang mengikuti pendapat ini adalah Imam Syafi’i, pendapat ketiga menurut rincian yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama’ kontemporer duduk istirahat (istirohah) dianjurkan bagi yang membutuhkan dan tidak dianjurkan bagi yang tidak membutuhkan. Adapun posisi duduk istirahat (istirohah) sama persis dengan duduk diantara dua sujud, yaitu telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, sementara telapak kaki kanan ditegakkan. Adapun ketika bangkit dari sujud menuju duduk istirahat (istirohah) tidak ada takbir intiqal, takbir intiqal ada hanya ketika bangkit menuju rakaat berikutnya. Ketika duduk istirahat (istirohah) tidak ada bacaan apapun dan dilakukan hanya sangat sebentar.


Referensi:
1. Ayyub Hasan, 2011, Fikih Ibadah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
2. Anwar Moch. dkk, 2013, Terjemahan Fathul Mu’in, Bandung: Sinar Baru Algesindo.


[1] Hasan Ayyub, fikih ibadah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar).hlm.254-255
[2] Moch.Anwar,Bahrun Abu Bakar,Anwar Abu Bakar, Terjemahan Fathul Mu’in, (Bandung: Sinar Baru Algesindo).hlm.214



NAMA : FARIDATUL MUNAWAROH
SEMESTER : II PAI C
NIM : 15.10.1000
MAKUL : FIQIH I
DOSEN PENGAMPU : M. NASRUDDIN, SHI, MH

Baca Juga

Komentar