Satu Kampung Ada Lebih dari Satu Sholat Jum’at






Apabila dalam suatu kampung penduduknya berjumlah 40 orang atau lebih dari itu maka wajib bagi kampung tersebut mendirikan sholat jum’at.

Di dalam buku induk ibadah terlengkap yang ditulis oleh Tim Kajian Keislaman Nurul llmi, menjelaskan tentang kreteria sholat jum’at menurut berbagai pendapat berbagai lmam madzab yaitu:

Menurut pendapat lmam Syafi’i dan jumhur ulama, jumlah peserta sholat jum’at tidak kurang dari 40 jama’ah termasuk imam. Dengan syarat balig, berakal sehat, merdeka, penduduk setempat, dan laki-laki. Dalam terjemah taqrib dalil yang ditulis Aliy As’ad, terdapat hadits yang membenarkan pendapat tersebut yang diriwayatkan oleh Daruquthniy dan Al-Baihaqiy dari Jabir ra. bahwa nabi bersabda:

مضت السنة ان في كل اربعين فما فوق ذلك جمعة

“Sunnah telah berlaku bahwa setiap empat puluh orang atau lebih ada sholat jum’at.”

Pendapat lain disampaikan lmam Hanafi. Menuru beliau sholat Jum’at itu sah hanya dilakukan oleh 4 orang termasuk imam. Hal ini didasari oleh hadis Nabi Muhammad Saw.:

”Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya seorang lmam walaupun penduduknya hanya 4 orang.”(HR. Thabrani).

Sementara menurut lmam Maliki, jumlah minimal peserta sholat jum’at adalah 12 orang laki-laki selain lmam. Dasarnya yaitu keterangan dari Jabir yaitu:

“ Saat kami melaksanakan sholat jum’at bersama Nabi Muhammad Saw. datang seorang khalifah membawa makanan , lalu orang-orang menghampirinya sehingganya tersisa bersama nabi hanya 12 orang antara lain Abu Bakar dan Umar.”

Didalam kitab al umm yang ditulis oleh imam Syafi’i, lmam Syafi’i berpendapat sholat jum’at wajib dilakukan oleh penduduk suatu desa apabila jumlah mereka sudah mencapai 40 orang laki-laki yang sudah baligh dan merdeka.

Menurut Imam Syafi’i yang dimaksud dengan desa adalah suatu tempat yang terdiri dari bangunan, batu, batu merah, atap dari pelapah kurma, dan kayu-kayuan. Rumah-rumah berkumpul dan penduduknya tidak berpindah-pindah.

Apabila suatu kampung berjumlah lebih 40 orang sholat jum’at maka wajib melakukan sholat jum’at. Tetapi apabila dalam suatu kampung sebagian besar penduduknya orang-orang musrik atau budak-budak yang lslam dan penduduk yang merdeka, muslim, dan baligh belum mencapi 40 orang maka tidak wajib dilaksanakan sholat jum’at. Dan jika banyak kaum muslimim yang melewati kota tersebut (musafir) namun jumlah muslimin tidak mencapai 40 orang maka tidak perlu melakukan sholat jum’at.



Dalam suatu kampung atau desa hanya boleh mengadakan sholat jum’at dalam satu tempat, kecuali apabila ada uzur tertentu seperti:

· Daerah atau kampung tersebut terlalu luas jarak antara masjid satu dengan yang lainnya berjauhan sepert dan tempatnya sulit dijangkau oleh masyarakat sehingga diperlukan mengadakan sholat jama’ah di masjid yang lain, selain itu jumlah jama’ah sholat jum’at mencapai 40 orang baligh, merdeka dan laki-laki. Alasan ini karna di zaman Rosulallah sholat jum’at hanya diadakan di satu tempat yaitu Masjid Nabawi, apabila jumlah yang diadakan di dua masjid tersebut tidak mencapai 40 orang masholat jum’at yang dianggap sah adalah masjid yang lebih dulu mengadakan sholat jum’at.

· Takut terjadi fitnah karena ada dua kelompok yang saling berseteru.

· Tempat sholat jum’at tersebut tidak mencukupi untuk menampung jumlah jama’ah sholat jum’at.

Dan masjid yang berhak digunakan untuk sholat jum’at adalah masjid yang dibangun terlebih dahulu didalam kampung tersebut.



Referensi:

Ø Buku lnduk lbadah Terlengkap yang ditulis oleh Tim Kajian Keislaman Nurul Ilmi, halaman 64.
Ø Terjemah Taqrib Dalil penerjemah Drs.H. Aliy As’ad, halaman 114.
Ø Ringkasan Kitab Al Umm lmam Syafi’i, halaman 262.




Nama : Miftakhul lnayah 
Nim : 15.10 1007 
Kelas : PAI C II
Dosen : M. Nasrudin, SHI. MH.

Baca Juga

Komentar