Kewajiban Rukyat Hilal dan Posisi Ilmu Hisab dalam Penentuan Awal Ramadhan/Lebaran







Dalam Islam ada banyak ibadah yang ditentukan pelaksanaannya dengan acuan waktu. Misalnya, salat (siklus matahari), puasa (awal bulan Ramadhan), zakat (haul), dan haji (Dzul Hijjah) dilaksanakan dengan acuan waktu tertentu. Dua hari raya umat Islam juga ditentukan dengan acuan waktu, yakni Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzul Hijjah.

Dalam praktiknya, acuan waktu dalam Islam, terutama ibadah yang bersifat reguler tahunan lebih banyak menggunakan siklus rembulan sebagai acuan atau Kalender Qamariah atau Kalender Hijriyah.

Meskipun bisa dihitung secara cermat, kalender Qamariah ini mendasarkan pada penglihatan terhadap bulan baru. Dengan bahasa lain, penentuan awal bulan Qamariah hanya bisa dilakukan dengan metode rukyat atau melihat hilal (bulan muda). Ini adalah pendapat yang masyhur dan disepakati oleh mayoritas ulama Ahlussunnah wal Jamaah. 

Hal ini berdasar pada hadits Rasul. 

“Berpuasalah karena melihat hilal dan akhiri puasa karena melihat hilal. Jika terhalang maka sempurnakan Sya’ban 30 hari” (HR al-Bukhari, Muslim dan an-Nasai dari Abu Hurairah)

Para sahabat Rasul pun kemudian mempraktikkan rukyat hilal ini untuk menentukan awal bulan Qamariyah demi keperluan ibadah puasa atau lebaran.


Ibnu Umar berkata bahwa “para sahabat berupaya melihat hilal. Lalu saya kabarkan kepada Rasulullah bahwa saya melihatnya. Lalu berpuasa dan memerintahkan umat Islam berpuasa” (HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan al-Hakim, ia menilainya sahih)

Pertanyaannya, apakah pada masa dahulu belum ada teknologi penghitungan (hisab)? Tentu saja ada. Para sahabat sudah melaksanakan perhitungan untuk menentukan posisi hilal. Hanya saja, untuk keperluan penentuan awal bulan untuk keperluan ibadah, rukyat tetap memegang peran penting yang tak tergantikan sesuai dengan sabda Rasul. 

Diriwayat dari sebagian ulama Salaf “bahwa jika hilal terhalang oleh mendung, maka dikembalikan kepada ilmu hisab (astrologi). Ini adalah madzhab Mutharrif bin Syikhir, salah satu Tabiin senior”. (Bidayat al-Mujtahid 1/228)

Tetapi memang ada yang menggunakan hisab. Di kalangan mazhab Syafii, hisab juga diterima dengan catatan khusus. 

Kalangan Madzhab Syafiiyah berkata “Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah 1/873)
Namun demikian, umat Islam wajib taat kepada ulil amri atau pemerintah dalam penentuan dua hari raya. Hal ini mengacu pada pendapat yang masyhur di kalangan sahabat dan tabiin. 


Sahal bin Abdillah al-Tusturi berkata: “Patuhilah pemerintah dalam 7 hal: Pemberlakuan mata uang, ukuran dan timbangan, hukum, haji, salat Jumat, dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan jihad". (Tafsir al- Qurthubi V/259 dan Abu Hayyan dalam al-Bahr al- Muhith III/696)

Baca Juga

Komentar