Nabi SAW sang makhluk termulia pun BERTABARRUK atau mengambil barakah dengan BEKAS tangan kaum muslimin seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani ini.
Imam Al-Haitsami berkata di Majma' nya ketika mentakhrij hadits ini :
رواه الطبراني في الأوسط ورجاله موثقون وعبد العزيز بن أبي رواد ثقة ينسب إلى الإرجاء
Dulu, Syaikh Albani pernah menghasankannya di kitab silsilah shohihnya,, tapi kemudian mendlo'ifkannya di kitab silsilah dlo'ifnya,, qiqiqi
Hadits ini memperkuat pendapat Jumhur 'Ulama bahwa TABARRUKAN dengan atsar (bekas/sisa) tidak terbatas pada atsar Nabi SAW, seperti yang diklaim sebagian kalangan, karnanya para pensyarah kitab2 hadits terkemuka ketika mensyarahi hadits tentang tabarrukan selalu menyatakan : hadits ini menunjukkan diperbolehkannya bertabarruk dengan BEKAS/SISA ORANG2 SHOLIH.
Semisal Imam Nawawi yang 9 kali menyatakan di Syarah Shohih Muslim keterangan seperti ini :
فيه التبرك بآثار الصالحين واستعمال فضل طهورهم وطعامهم وشرابهم ولباسهم
Bahwa dalam hadits ini ada ajaran mengambil barakah dari jejak dan sisa orang-orang salih, memanfaatkan sisa air, sisa makanan, sisa minuman, dan sisa pakaian mereka.
Termasuk pula Al-Hafidz Ibnu Hajar yang 3 kali menyatakan di Fathul Bari keterangan seperti ini :
يؤخذ من هذا التبرك بآثار الصالحين
Dari ini dapat diambil ajaran tentang tabaruk atau mengambil keberkahan dari sisa orang-orang saleh.
Termasuk pula Imam Al-'Aini yang 6 kali menyatakan di Syarah Shohih Bukhori keterangan seperti ini :
فيه الدلالة على جواز التبرك بآثار الصالحين
Ini adalah dalil kebolehan tabaruk atau mengambil keberkahan dari sisa orang-orang saleh.
Juga para pensyarah hadits terkenal lainnya.
Ibnu Harjo Al-Jawi
Komentar
Posting Komentar