Beberapa hari lalu sempat didiskusikan perihal seorang suami yang "meminum" ASI. Apakah lantas istrinya menjadi mahram ibu susuan?
Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan:
ﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻗﺎﻟﺖ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻓﺘﻖ اﻷﻣﻌﺎء ﻓﻲ اﻟﺜﺪﻱ، ﻭﻛﺎﻥ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﻄﺎﻡ»: «رواه الترمذي وقال ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ»
Dari Ummi Salamah, sabda Rasulullah shalla Allahu alaihi wasallama: "Menyusui tidaklah menjadikan mahram kecuali yang dapat mengenyangkan perut bayi dari ASI, sebelum dipisah [2 tahun]" (HR Tirmidzi ua menilai hasan-sahih)
ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻋﻨﺪ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ: ﺃﻥ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻻ ﺗﺤﺮﻡ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ، ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ اﻟﻜﺎﻣﻠﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﻴﺌﺎ
Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari para Sahabat Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama bahwa menyusui tidak menjadikan mahram kecuali bagi anak sebelum 2 tahun. Menyusui setelah lewat 2 tahun maka tidak berpengaruh pada status mahram (Jami' at-Tirmidzi)
Syaikh Mustafa Daib al-Bigha juga menjelaskan:
ﻭﻗﺪ ﺫﻫﺐ ﻋﺎﻣﺔ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ - ﻭﻣﻨﻬﻢ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﺿﺎﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺗﺠﺎﻭﺯ اﻟﺴﻨﺘﻴﻦ ﺳﻦ اﻟﺮﺿﺎﻉ ﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺛﺒﻮﺕ اﻟﻤﺤﺮﻣﻴﺔ ...
Mayoritas ulama, diantaranya Imam 4 madzhab, berpendapat bahwa susuan orang dewasa yang lebih dari 2 tahun yang tidak memiliki pengaruh dalam hal nasab. (Ta'liq Sahih al-Bukhari 5/81)
Hari ASI se Dunia...
Ma'ruf Khozin, anggota PW LBM NU Jatim
Komentar
Posting Komentar