Apakah Lelaki Dewasa yang Meminum ASI Dapat Menjadi Anak Persusuan?





Beberapa hari lalu sempat didiskusikan perihal seorang suami yang "meminum" ASI. Apakah lantas istrinya menjadi mahram ibu susuan?

Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan:

ﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻗﺎﻟﺖ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻓﺘﻖ اﻷﻣﻌﺎء ﻓﻲ اﻟﺜﺪﻱ، ﻭﻛﺎﻥ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﻄﺎﻡ»: «رواه الترمذي وقال ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ»

Dari Ummi Salamah, sabda Rasulullah shalla Allahu alaihi wasallama: "Menyusui tidaklah menjadikan mahram kecuali yang dapat mengenyangkan perut bayi dari ASI, sebelum dipisah [2 tahun]" (HR Tirmidzi ua menilai hasan-sahih)

ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻋﻨﺪ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ: ﺃﻥ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻻ ﺗﺤﺮﻡ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ، ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ اﻟﻜﺎﻣﻠﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﻴﺌﺎ

Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari para Sahabat Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama bahwa menyusui tidak menjadikan mahram kecuali bagi anak sebelum 2 tahun. Menyusui setelah lewat 2 tahun maka tidak berpengaruh pada status mahram (Jami' at-Tirmidzi)

Syaikh Mustafa Daib al-Bigha juga menjelaskan:

ﻭﻗﺪ ﺫﻫﺐ ﻋﺎﻣﺔ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ - ﻭﻣﻨﻬﻢ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﺿﺎﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺗﺠﺎﻭﺯ اﻟﺴﻨﺘﻴﻦ ﺳﻦ اﻟﺮﺿﺎﻉ ﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺛﺒﻮﺕ اﻟﻤﺤﺮﻣﻴﺔ ...

Mayoritas ulama, diantaranya Imam 4 madzhab, berpendapat bahwa susuan orang dewasa yang lebih dari 2 tahun yang tidak memiliki pengaruh dalam hal nasab. (Ta'liq Sahih al-Bukhari 5/81)

Hari ASI se Dunia...

Ma'ruf Khozin, anggota PW LBM NU Jatim

Baca Juga

Komentar