(Diterjemah dan diringkas oleh Masyhari dari Kitab "Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Mazhab Al Imam Asy Syafi'i", juz 1)
Pengertian
Kusuf (gerhana matahari), yaitu peristiwa tertutupnya cahaya matahari oleh bulan, pada siang hari, baik sebagian atau total.
» Khusuf (gerhana bulan), yaitu tertutupnya cahaya bulan oleh matahari, pada malam hari, baik sebagian atau total.
» Salat Gerhana
Secara historis, salat gerhana matahari disyariatkan untuk pertama kalinya pada tahun kedua hijriyah. Sedangkan salat gerhana bulan disyariatkan pertama kalinya pada tahun kelima hijriyah.
» Hukum salat gerhana "Sunnah Muakkad", berdasarkan dalil hadis Nabi saw:
"إن الشمس والقمر من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم "
Artinya, "Matahari dan bulan merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana bukan karena sebagai pertanda kematian atau kelahiran seseorang. Jika kalian melihatnya, salatlah dan berdoalah hingga gerhana usai."
» Kedua, berdasarkan perbuatan Nabi saw yang menjalankan salat gerhana.
» Salat gerhana tidak diwajibkan (tapi sunnah muakkad) karena pernah suatu ketika Nabi saw ditanya oleh seorang Badui tentang salat wajib selain 5 waktu. Lantas beliau saw menjawab, "Tidak ada. Kecuali salat sunnah." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
» Salat gerhana disunnahkan secara berjamaah. Andaipun sendirian tetap sah.
» Sebelum salat diucapkan:
الصلاة جامعة
"Ashshalatu jaami'ah"
» Tata Caranya:
Salat gerhana dilakukan dua rakaat, dengan niat salat kusuf untuk gerhana matahari, dan niat salat khusuf untuk gerhana bulan.
» Terdapat dua versi cara:
- Pertama: Minimalis dan Sudah dianggap sah.
Caranya sebagaimana salat Jumat, dua kali berdiri, dua bacaan, dua ruku', dan tidak diperpanjang bacaannya.
Tapi, model semacam ini tidak utama, karena berbeda dengan tata cara yang dilakukan oleh Nabi saw.
- Kedua: Cara Maksimalis dan lebih sempurna.
Yaitu dilakukan dua raka'at. Setiap rakaat berdiri dengan bacaan yang panjang.
Setiap rakaat ada dua kali ruku' dan dua kali bacaan. Sehingga, dalam dua rakaat, menjadi empat ruku'. Ruku' dilakukan dengan lama, lebih lama daripada salat biasa.
» Selesai salat, imam berdiri untuk berkhutbah dua kali sebagaimana khutbah Jumat.
» Pada salat gerana bulan, bacaan AlFatihah dan Surat dikeraskan (jahr). Sementara salat gerhana matahari dipelankan (sirr).
» Selain salat gerhana, perbanyak dzikir, doa, istighfar, takbir dan sedekah, dimulai awal gerhana hingga selesai gerhana.
» Tidak ada qadha' bagi yang meninggalkan salat gerhana. Bila gerhana telah usai, namun Anda belum salat, maka usailah waktu pelaksanaan salat gerhana, dan tidak perlu diqadha'.
» Disunnahkan mandi sebelum salat gerhana sebagaimana sebelum salat Jumat.
Wallahu a'lam
Cirebon, 15 Dzulqa'dah 1438 H/ 07 Agustus 2017 M
Komentar
Posting Komentar