Kitab Pra-Menikah



*Materi* : Kitab Pra Nikah

*Pemateri* : Ustad Muhammad Abdullah 

*Bab* : Kitab QURROTUL uyun

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، سيدنا محمد صلى الله عليه وآله وصحبه وسلم

أما بعد

Pada kesempatan yang baik ini, kami akan memberikan penjelasan ringkas tentang kitab Pra Nikah yaitu bab QURROTUL uyun

*KITAB QURROTUL UYUN*

🔰 *Hukum Nikah (Pembagian Hukum Hukum Nikah)* 🔰

_Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum :_

📗 *Wajib,* Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.

📗 *Sunah,* Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.

📗 *Makruh,* Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib. 

📗 *Mubah,* Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib. 

📗 *Haram,* Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. 

_Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah._

*Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Al-Alamah Al-Hadari menazhamkan-nya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut :*

📗Wajib bagi yang takut berbuat zina untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan"

📗Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria".

📗Jika kewajiban tersebut diabaikan, menafkahi istri  dari jalan haram, para ulama berpendapat maka nikah hukumnya haram"

📗Bagi berkeinginan menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah  meskipun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia sebab nikah"

📗Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan".

📗Jika penyebab hukum tidak ada maka nikah atau tidak, maka dihukumi mubah".

_*Dan terjadi ikhtilaf ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan keduaduanya. Karena nikah bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah rutin.*_

_*Pengertian Rukun, Syarat dan Sah.*_

*Rukun,* yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu bermaksud dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu' dantakbiratul ihram untuk shalat. Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam perkawinan.

*Syarat,* yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seprti menutup aurat untuk sholat" atau menurut islam calon pengantin laki-laki/perempuan itu harus beragama islam.

*Sah,* yaitu sesuatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat.

_*Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu terdiri atas :*_

📗Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan

📗Adanya wali dari pihak wanita

📗Adanya dua orang saksi

📗Sighat akad nikah

 *Syarat-syarat rukun nikah*

_Secara rinci rukun-rukun diatas akan dijelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :_

1⃣    Syarat-syarat kedua mempelai

🔰 _*Calon mempelai laki-laki*_

📗 _Syari'at islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami berdasarkan ijtihad para ulama yaitu :_

🔶 Calon suami beragama Islam

🔶 Terang ( jelas ) bahwa calon suami itu betul laki-laki

🔶Orangnya diketahui dan tertentu

🔶Calon laki-laki itu jelas halal dikawin dengan calon istri

🔶Calon laki-laki tahu/kenal pada calon istri serta tahu betul calon istri halal baginya

🔶Calon suami rela  untuk melakukan perkawinan itu ( UU RI No. 1 Tahun 1974 Pasal 6 Ayat 1)

🔶Tidak sedang melakukan ihram

🔶Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri

🔶Tidak sedang mempunyai istri empat. ( UU RI No. 1 Tahun 1974 Pasal 3 Ayat 1 ) 

🔰 _*Calon mempelai perempuan*_

📗 *Syarat bagi mempelai perempuan yaitu :*

🔶Beragama Islam.

🔶Terang bahwa ia wanita

🔶Wanita itu tentu orangnya

🔶Halal bagi calon suami (UU RI No. 1 Tahun 1994 Pasal 8)

🔶Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak masih dalam iddah

🔶Tidak dipaksa/ikhtiyar (UU RI No. 1 Tahun 1974 Pasal 6 Ayat 1)

🔶Tidak dalam ihram haji atau umrah

 2⃣ _*Syarat-syarat ijab Kabul*_

*Ijab* adalah pernyataan dari calon pengantin perempuan yang diawali oleh wali. Hakikat dari ijab adalah sebagai pernyataan perempuan sebagai kehendak unutk mengikatkan diri dengan seorang laki-laki sebagai suami sah. Qabul adalah pernyataan penerimaan dari calon penganitn laki-laki atas ijab calon pengantin perempuan. Bentuk pernyataan penerimaan berupa sighat atau susunan kata-kata yang jelas yang memberikan pengertian bahwa laki-laki tersebut menerima atas ijab perempuan.Perkawinan wajib ijab dan Kabul dilakukan dengan lisan, inilah yang dinamakan akad nikah. Bagi orang bisu sah perkawinannya dengan isyarat tangan atau kepala yang bisa difahami.

Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau walinya sedangkan Kabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya. Menurut pendapat khanafi boleh juga dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki atau wakilnya dan Kabul oleh pihak perempuan (wali atau wakilnya) apabila perempuan itu telah baligh dan berakal dan boleh sebaliknya.

Ijab dan Kabul dilakukan dalam satu majlis tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad, dan masing-masing ijab dan qabul dapat didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi. Khanafi membolehkan ada jarak antara ijab dan Kabul asal masih dalam satu majelis dan tidak ada yang menunjukkan hal-hal yang menunjukkan salah satu pihak berpaling dari maksud akad tersebut.

Lafadz yang digunakan akad nikah adalah lafadz nikah atau tazwij, yang terjemahannya adalah kawin dan nikah. Sebab kalimat-kalimat itu terdapat didalam kitabullah dan sunnah. Demikian menurut Asy-Syafi'I dan Hambali. Sedangkan khanafi membolehkan kalimat yang lain yang tidak dengan Al-Qur'an misalnya dengan kalimat hibah, sedekah, pemilikan, dan sebagainya. bahasa sastra atau biasa yang artinya perkawinan

3⃣ _*Syarat-syarat wali*_

_Wali hendaklah seorang laki-laki, muslim, baligh, berakal, dan adil. Perkawinan tanpa wali tidaklah sah._

*Berdasarkan sabda Nabi SAW :*

لَا نِكَاحَ اِلَّابِ اْلوَلِيىِّ (رواه الخمسى)

_"tidak sah pernikahan tanpa wali"

 4⃣ _*Syarat-syarat saksi*_

_Saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang laki-laki, muslim, baligh, melihat, berakal, melihat dan mendengar serta mengerti akan maksud akad nikah

 🔰 *Anjuran Menikah Kitab Qurratul 'Uyun* 🔰

_Cermati dan Pahamilah, keterangan perintah nikah dan penjelasan tentang keutamaan menikah pada hadits dan atsar berikut :_

_Seorang lelaki bernama Ukaf menghadap Rasulallah SAW, Kemudian nabi SAW bertanya kepadanya: "Wahai ukaf apakah engkau sdh menikah (punya istri)? " . Ukaf menjawab, "Belum" Beliau bertanya lagi, Apakah Engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab, " Tidak" Beliau bertanya lagi: " Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab, "Iya, saya orang kaya yang baik. Nabi SAW menegaskan kepada-nya: "Wahai Ukaf, engkau adalah teman-teman setan, jika engkau seorang nasrani maka engkau adalah seorang pendeta diantara pendeta2 mereka. Sesunggunya diantara sunahku adalah menikah, dan sesungguhnya sejelek jeleknya kalian adalah orang yang hidupnya membujang dan sejelek jeleknya kalian adalah yang yang matinya membujang._

_*Nabi SAW Bersabda :*_

_Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat._

_*Nabi SAW Bersabda :*_

_Miskin miskin miskin laki laki yang tidak mempunyai istri ditanyakan kepada beliau ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta" miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami.  ditanyakan kepada beliau "ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta"._

_*Nabi SAW Bersabda :*_

_Siapa orang yang mendapatkan kemudahan untuk menikah kemudian dia tidak menikah maka dia bukan termasuk umatku._

_*Nabi SAW Bersabda :*_

_Apabila seorang lelaki menikah maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya maka bertakwalah kepada Allah dalam menyempurnakan sebagiannya lagi._

_*Nabi SAW Bersabda :*_

_Barang siapa yang menikah (kawin) karena menjaga diri dari zina, maka pertolongan Allah akan datang kepadanya._

_*Nabi SAW Bersabda :*_

_Barang siapa yang menikah karena taat kepada Allah maka ia akan mencukupi dan memeliharanya._

*Nabi SAW Bersabda :*

_Nikah adalah sunahku maka barang siapa mencintaiku maka ikuti sunahku. Dalam sebuah riwayat siapa orang yang membenci nikah maka dia bukan dari golongan-ku._

*Nabi SAW Bersabda :*

_Kawinlah kalian semua dan buatlah nasab keturunan,  sesungguhnya aku akan membangggakan jumlah  kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah,  Dalam satu riwayat di sebutkan: "  sesungguhnya aku akan membangggakan kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah hingga bayi  yang keguguran_

_*Nabi SAW Bersabda :*_

_Barang siapa yang meninggalkan nikah karena takut dengan beban tanggung jawab maka dia tidak tergolong umatku, dalam hadit lain perowi menambahkan kalimat: " Allah akan menyerahkan malaikat untuk mencatat pada kedua matanya sebagai orang yang menyiakan nikmat Allah dan bergembirahlah dengan rejeki yang sedikit._

_*Nabi SAW Bersabda :*_

_Keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang (berjihad) dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sdh berkeluarga lebih baik dari delapan puluh rakaat sholat orang yang masih bujangan._

Demikian Materi Kita pada Pagi Hari Ini semoga Bermanfaat silahkan Kalau Ada Yang Di Tanyakan Nggeh.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

_Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh._

_*By.Muhammad Abdullah*_

📚 _Group online Aswaja_📚

Baca Juga

Komentar