Apakah Suami Istri Senggolan Membatalkan Wudhu? Ini Jawab Gus Mus


Tanya:

Untuk menghilangkan keragu-raguan, saya ingin menanyakan benarkah kami, suami istri yang sah, bila senggolan kulit bisa membatalkan wudhu?

(Heru - Jomblang)



Jawab KH Ahmad Mustofa Bisri

Pertanyaan Anda memang sering ditanyakan orang. Masalah ini termasuk apa yang disebut sebagai masalah-masalah khilafiyyah. Yaitu masalah-masalah di mana kalangan ahli fikih sendiri berbeda pendapat sejak dulu.

Ulama fikih berbeda pendapat tentang "senggolan suami-istri" atau lelaki-wanita pada umumnya, ada yang mengatakan membatalkan wudhu, ada yang mengatakan tidak (sebenarnya, perbedaan dalam hal itu, perinciannya banyak sekali). Sebab perbedaan secara garis besar, adalah perbedaan tafsiran terhadap firman Allah:

Laamastum Annisa dalam "ayat wudhu" (QS 4, An-Nisa': 43 dan QS 5, Al-Maidah: 6)

Ada yang mengartikannya dengan pengertian aslinya, yaitu: "menyentuh wanita atau istri", ada yang mengartikannya dengan pengertian kiasan (majazy): "menyenggamai wanita/istri".

Berdasarkan ini, maka pada pokoknya, menurut madzhab Syafi'i bersentuhan kulit secara langsung membatalkan wudhu, kecuali persentuhan antar mahram (mereka tidak boleh menikah satu sama lain, karena hubungan darah, persusuan, atau mertua menantu).

Menurut Hanbali, membatalkan jika bersentuhan langsung jan dengan syahwat. Maliki: bagi lelaki yang menyentuh, batal wudhunya apabila sudah baligh dan menyentuh langsung mita dengan maksud menikmati" atau merasa nikmat". Sedang menurut Hanafi: tidak membatalkan wudhu, meskipun misalnya, suami-istri telanjang dan menempel.

Dikutip verbatim dari KH Ahmad Mustofa Bisri Fikih Keseharian Gus Mus Surabaya Khalista hlm 106-107.

Baca Juga

Komentar