Gus Mus: Begini Hukum Nglangkahi Kakak Perempuan yang Belum Menikah


Tanya:

Pak Mus yang bahagia, saya ingin minta penjelasan mengenai hal-hal yang menyangkut nikah.

Begini, Pak Mus, saya bersaudara banyak. Di antara kakak-kakak saya, ada yang sudah kawin dan ada yang belum. Nah, apakah saya boleh menikah duluan, sedang di atas saya masih ada kakak perempuan yang belum menikah? Kan berarti nglangkahi namanya.

Apakah hukumnya menurut ketentuan Islam? Saya ucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya. (Nu RP - Purworejo)


Jawab Gus Mus

Saudari RP yang berbahagia, saya pikir soal melangkahi dalam pernikahan hanyalah adat (?) kita yang lebih dipegang semacam unggah-ungguh. Menjaga perasaan si kakak.

Orang kita sendiri sekarang tampaknya sudah tidak begitu serius "mentaati" adat tersebut. Sementara orang melanggarnya dengan melakukan tindakan-tindakan penangkal dan sementara yang lain (termasuk kakak yang bersangkutan) bersikap lebih tawakal. Karena --percaya atau tidak-- jodoh memang sudah digariskan dan ditentukan dari "Sana".

Dalam ajaran Islam sendiri, ketentuannya ya hanya ketentuan yang sudah sama-sama kita ketahui itu. Tidak ada syarat harus tidak melangkahi segala. Sudah sering saya katakan bahwa agama Islam itu agama rahmat Agama yang tidak ingin menyusahkan hamba.

Seorang adik yang sudah ada jodoh nya dan dilarang menikah, kan jelas "susah" nya. Ditambah dugaan "susah" seandainya kakaknya pun tidak segera menikah. Apabila menikah, sang kakak "susah"nya kan baru dugaan. Saya tidak percaya kalau karena dilangkahi, seorang kakak akan jauh "jodohnya".

Namun adalah baik sekali, Anda berbicara secara baik-baik dan terbuka dengan si kakak. Kakak sendiri ini. Ya, semacam minta izin dan restu begitulah. Saya yakin kakak akan bisa mengerti. Dan dengan sungguh-sungguh kita doakan semoga dia segera menyusul.

Begitu ya, Mbak RP!

Dikutip verbatim dari KH Ahmad Mustofa Bisri, Fikih Keseharian Gus Mus Surabaya Khalista hlm 286-287.

Baca Juga

Komentar