Tanya:
Maaf Pak Mus, kalau pertanyaan saya ini bersifat pribadi, soalnya saya tidak tahu kemana saya harus bertanya mengenai masalah ini.
Begini Pak Mus, kami pengantin baru. Karena kami belum siap mempunyai anak, maka kami berusaha menundanya dengan cara suami memakai kondom bila 'kumpul "
Yang kami tanyakan: Apakah kami juga wajib mandi jika habis "kumpul "dengan menggunakan kondom seperti itu?
Perlu saya tambahkan, bahwa dalam 'kumpul "itu kadang-kadang saya mengalami orgasme dan kadang-kadang tidak.
(Yani - Semarang)
Jawab KH Ahmad Mustofa Bisri
Saudara Yani sekalian, pertama-tama saya mengucapkan "Selamat Bahagia" ya. Mudah-mudahan perkawinan Anda berkah adanya.
Dari pertanyaan Anda, saya menyimpulkan bahwa Anda telah mengetahui bahwa "kumpul" termasuk salah satu yang mewajibkan mandi.
Memang "kumpul" (yang berarti penetrasi dalam sexual intercourse, meliputi coitus intravaginal, anal, bahkan bastiality) dengan tanpa orgasme, merupakan salah satu yang membuat orang menjadi junub dan wajib mandi janabah atau janabat.
Hal ini sudah merupakan kesepakatan hampir semua ulama.
Hanya sedikit, dan umumnya tidak dianggap, yang berpendapat bahwa hal itu dengan syarat keluarnya mani atau orgasme. (umumnya menyatakan bahwa coitus merupakan sebab tersendiri dan keluar marii sendiri. Keduanya, masing-masing menyebabkan junub dan mewajibkan mandi).
Rasulullah Saw. dalam hadis sahih dari Abu Hurairah ra bersabda:
اذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب عليه الغسل رواه مسلم(
"Apabila salah seorang dari kamu duduk di antara empat anggota (dua tangan dan dua kaki) wanita" (istrinya, lalu mengerahkan tenaga, 'maka ia wajib mandi. "(HR. Muslim) Hadis ini, dalam riwayat Imam Muslim dan Ahmad, ad tambahannya: "meskipun ia tidak mengeluarkan mani."
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Imam Muslim dan Ahmad dari Siti Aisyah r.a., menggunakan redaksi:
إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل )رواه مسلم وأحمد)
"Apabila dua jenis kemaluan bertemu, maka wajib mandi."(HR.
Muslim dan Ahmad) Imam Muslim meriwayatkan lagi dari Abu Musa dengan redaksi:
ومس الختان فقد وجب الغسل (رواه مسلم)
"Apabila kemaluan (penis), menyentuh kemaluan (clitoris), maka wajib mandi." (HR. Muslim) Selain hadis-hadis tersebut, masih banyak yang lain yang dijadikan dasar para ulama menetapkan wajibnya mandi karena "kumpul".
Dan di kitab-kitab kuning, seperti Nailul Authar misalnya, disebutkan bahwa penetrasi itu tetap mewajibkan mandi meskipun memakai aling-aling (penghalang) seperti kondom dalam pertanyaan Anda.
Nah, kalian wajib mandi setelah itu. Malah segar kan.
Wallaahu Alam.
Dikutip verbatim dari KH Ahmad Mustofa Bisri Fikih Keseharian Gus Mus Surabaya Khalista hlm 107-109.
Komentar
Posting Komentar