Masih Adakah Iddah bagi Perempuan yang Mengalami Kekerasan?


KH. Imam Nakhoi

Pertanyaan kerap kali ditanyakan oleh beberapa perempuan yg terpaksa bercerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saya lalu bertanya balik, kan Iddah tidak memberatkan? Jalankan aja? Mereka balik bertanya, bagi ustad (demiikian ia panggil saya) memang tidak berat, tapi bagi banyak perempuan sangat berat, apalagi akibat kekerasan biasanya perempuan mengalami berbagai kerentanan termasuk ekonomi. Lagi pula, lanjutnya, iddah itu kan disyari'atkan untuk meberi ruang perenungan agar tidak menyesali pasca cerai. La perempuan yg mengalami kekerasan apalagi kekerasan berat sudah ndak mungkin lagi kembali. Lalu apa hikmahnya iddah. Kritiknya. 

Sama dengan perempuan yg ditinggal oleh suaminya bertahun tahun tampa kabar, kemudian terjadi gugat cerai, masak harus iddah. Bukankah perempuan itu telah beriddah (menunggu) bertahun tahun tampa kepastian. Tidakkah cukup itu sebagai iddahnya? 

Pertanyaan pertanyaan ini membuat saya termenung, benar juga argumennya. 

Lalu saya membaca kitab kitab Usul Fiqih. Di dalam kitab Usul Fiqih terdapat satu teori yang disebut dengan teori "tahshis" atau teori "pengecualian" dalam bahasa Indonesianya. Dalam teori ini dikatakan, bahwa semua "lafad amm"-lafad umum, itu bisa ditahshis/dikecualikan.

Namun untuk mengecualikan lafad amm haruslah ada dalilnya. Dalil yg mengecualikan lafad amm disebut dengan "mukhasshis"/ dalil yg mengecualikan. Nah Mukhassis ini dibagi dua, mukhasshis muttashil dan mukhasshis munfasil (penjelasnnya panjang nih). Salah satu mukhasshis munfasil adalah "hikmatu at-tasyri'"/tujuan disyari'atkannya hukum atau yg kerap disebut "kemaslahatan". Jadi hikmatu at-tasyri' atau kemaslahatan bisa sebagai dalil untuk mengecualikan "lafad yg umum".

Firman Allah "al muthallaqatu yatarshbasna..... "adalah lafad umum yang menyatakan bahwa semua perempuan yg diceraikan haruslah ber"iddah". Mengapa perlu iddah? Dalam kitab fiqih disebut setidaknya ada tiga hikmah, yaitu 1. Untuk mengetahui apakah hamil atau tidak, 2. Untuk turut bela sungkawa, dan 3, li at ta'abbud (untuk mengabdi kepada Allah). Namun hakikatnya sesungguhnya untuk memberi ruang refresh/ruang perenungan, siapa tahu perkawinan masih bisa dipertahankan. 

Nah bagaimana dengan perempuan yg mengalami kekerasan terus menerus atau tinggalkan suaminya bertahun tahun tampa ada kepastian? Masihkah ada Iddah? Apa hikmahnya iddah bagi mereka ini? Bisakah dikecualikan dari keumuman ayat itu, atas dasar bahwa hikmah Iddah bagi mereka ini tidak lagi ada? 

secara teoritis bisa dijawab, bisa. jika beriddah bagi perempuan perempuan ini justru lebih menyengsarakan baik secara ekonomi maupun psikologis, maka yang maslahah baginya tidak perlu beriddah. Jadi atas pertimbangan hikmatu at tasyri', perempuan seperti digambarkan di atas dikecualikan dari keumuman "ayat iddah"

Namun yg perlu dicatat, haruslah hati hati memutuskan "kemaslahatan" macam apa yg dapat mengecualikan keumuman sebuah ayat. Disinilah butuh Ijtihad "bi tahqiqi al manath"

wallahu a'lam

situbondo 19 10 20

Baca Juga

Komentar