KH. Ma'ruf Khozin
Pertanyaan ini disampaikan kemarin oleh anggota Muslimat NU secara serius dan tulus. Tapi disambut tawa oleh anggota Muslimat NU lainnya di Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya Kalbar.
Beruntung saya sudah pernah baca fatwa para ulama sehingga saya menyampaikan sebagian pendapat ulama yang mengambil rujukan dari hadis:
ﺧﻄﺐ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺃﻡ اﻟﺪﺭﺩاء ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺓ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء ﻗﺎﻟﺖ ﺃﻡ اﻟﺪﺭﺩاء: ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ اﻟﺪﺭﺩاء ﻳﻘﻮﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﻘﻮﻝ: " ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺗﻮﻓﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﺘﺰﻭﺟﺖ ﺑﻌﺪﻩ ﻓﻬﻲ ﻵﺧﺮ ﺃﺯﻭاﺟﻬﺎ ". ﻭﻣﺎ ﻛﻨﺖ ﻷﺧﺘﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﺭﺩاء.
Muawiyah bin Abi Sufyan melamar Ummu Darda' setelah suaminya, Abu Darda' wafat. Ia berkata dari Abu Darda' bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika suami seorang wanita wafat dan ia menikah lagi, maka wanita tersebut bersama suami terakhir", dan aku tidak akan mencari ganti Abu Darda' (HR Thabrani)
Berdasarkan hadis ini menurut sebagian ulama, seorang istri akan berkumpul di surga bersama suami terakhir di dunia.
Namun ada pendapat lain, bahwa istri tersebut diberi pilihan apakah memilih berkumpul dengan suami pertama atau kedua. Dengan memakai dasar hadis:
ﻗﻠﺖ: اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻨﺎ ﺗﺘﺰﻭﺝ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﻭاﻟﺜﻼﺛﺔ ﻭاﻷﺭﺑﻌﺔ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ، ﺛﻢ ﺗﻤﻮﺕ ﻓﺘﺪﺧﻞ اﻟﺠﻨﺔ ﻭﻳﺪﺧﻠﻮﻥ ﻣﻌﻬﺎ، ﻣﻦ ﻳﻜﻮﻥ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﻨﻬﻢ؟
Ummu Salamah berkata: "Para wanita ada yang menikah 2 atau 3 atau 4 kali saat di dunia. Lalu dia wafat dan masuk surga bersama para suaminya. Siapakah yang menjadi suaminya di surga?
ﻗﺎﻝ: " ﻳﺎ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ، ﺇﻧﻬﺎ ﺗﺨﻴﺮ ﻓﺘﺨﺘﺎﺭ ﺃﺣﺴﻨﻬﻢ ﺧﻠﻘﺎ ". ﻗﺎﻝ: " ﻓﺘﻘﻮﻝ: ﺃﻱ ﺭﺏ، ﺇﻥ ﻫﺬا ﻛﺎﻥ ﺃﺣﺴﻨﻬﻢ ﻣﻌﻲ ﺧﻠﻘﺎ ﻓﻲ ﺩاﺭ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﺰﻭﺟﻨﻴﻪ، ﻳﺎ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﺫﻫﺐ ﺣﺴﻦ اﻟﺨﻠﻖ ﺑﺨﻴﺮ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻵﺧﺮﺓ».
Nabi bersabda: "Wahai Ummu Salamah, istri tadi diberi pilihan maka ia memilih suami yang paling baik akhlaknya". Wanita itu berkata: "Wahai Tuhanku. Jika ini adalah suami terbaik akhlaknya bagiku di dunia maka nikahkan aku dengan dia". Wahai Ummu Salamah, akhlak yang baik tetap unggul di dunia dan akhirat (HR Thabrani, perawi bernama Sulaiman bin Abi Karimah adalah dhaif)
Semua penjelasan ini disampaikan oleh Ulama Al-Azhar Syekh Athiyyah Shaqr (Fatawa Al-Azhar 10/27)
Komentar
Posting Komentar