Shalat Janazah Tidak Harus Punya Wudhu




KH Imam Nakhai

Shalat Janazah (shalat al al-mayyit) Tidak Harus dalam "keadaan Suci", tidak harus berwudhu'.

Peryataan di atas, sering saya sampaikan pada para penta'ziyah yang banyak hadir menghibur keluarga Mayyit, tetapi sangat sedikit yang shalat janazah dengan alasan tidak punya wudhu'.

Memang menurut mayoritas Ulama, shalat jenazah sama dengan shalat-shalat yang lain, artinya disyaratkan dalam keadaan suci. Namun ada juga ulama, sebutlah "asy-Sya'bi dan Muhammad Bin Jarir at-Thabari penulis tafsir ternama, yang menyatakan bahwa shalat Janazah tidak harus punya whudu', tidak harus dalam keadaan suci.

Mengapa asy-Sya'bi dan at-Thabari berpendapat seperti itu, sangat mungkin beliau mendasarkan pada pandangan bahwa hakikat shalat janazah adalah "do'a", bukan shalat yang sesungguhnya. Sebab inti dari shalat terletak dalam "rukuk" dan "Sujud". al-Qur'an mengungkapkan inti shalat itu dalam firmannya "irka'uu wa usjudu" /rukuk dan bersujudlah.   

shalat janazah tidak ada rukuk dan sujudnya, oleh karena itu ia lebih menyerupai do'a ketimbang menyerupai shalat. sebagaimana do'a boleh tidak dalam keadaan suci, maka shalat janazah yang hakikatnya adalah doa, juga tidak harus dalam keadaan suci. begitulah kira kira argumen asy-Sya'bi dan at-Thabari.

Jadi jangan beralasan lagi tidak shalat/doa janazah hanya karena tidak dalam keadaan suci. Lebih penting suci hati dengan mendoakan mayyit, dari pada suci badan namun enggan mendoakan.

wallahu 'alam (edisi santai)

situbondo 050221 

a

Baca Juga

Komentar