Ust Ahmad Sarwat, LC, MA
Saya menduga kuat kenapa ada sebagian orang yang tahunya hanya sebatas halal saja, tapi tidak paham sedikitpun tentang najis.
Dugaan saya dia tidak pernah belajar ilmu fiqih sejak kecil. Sehingga tidak bisa menjelaskan hubungan antara halal dan najis.
Padahal kalau belajar ilmu fiqih, pasti tahu konsep najis dan tahu juga hubungannya dengan halal.
Najis vs Suci
Tidak seperti pemahaman rancu bin keder alias linglung. Najis itu lawannya bukan halal tapi lawannya suci. Terus kalau halal lawannya adalah haram.
Namun dalam beberapa hal, antara najis dan halal memang ada hubungan, yaitu khusus pada bab makanan.
Catat ya :
1. Benda yang najis itu tidak haram disentuh. Kalau nggak percaya, ketika kita cebok istinja' habis BAB, kan nyentuh najis tuh, kira-kira nyentuh najis itu dosa apa nggak?
Jawabannya nggak lah.
Kalau sampai dosa, terus emak yang kena ompol bayi itu apa langsung dosa? Nggak lah yaw.
Kesimpulannya : Terkena najis itu tidak dosa.
2. Tidak Sah Shalat Selama Terkena Najis
Najis yang menempel di badan, pakaian atau alas shalat itu membuat shalat jadi batal dan juga tidak sah.
Sehingga sebagian kalangan ketika mendefinisikan najis, mereka kaitkan ke shalat. Najis adalah benda yang menghalangi kita dari kebolehan shalat.
3. Najis Itu Bisa Dihilangkan
Ini yang sangat penting untuk diketahui. Najis itu bisa kok dihilangkan, caranya dengan dicuci pakai air hingga hilang warna, rasa dan aroma.
Badan kita kalau terkena najis, segera saja dicuci pakai air, biar bisa shalat. Begitu juga pakaian atau alas shalat kita.
Kalau pun najisnya termasuk jenis najis berat, mencucinya harus 7 kali dengan salah satu pakai tanah.
4. Najis Itu Haram Dimakan
Di luar urusan shalat, ada lagi hukum yang berlaku pada benda najis yaitu semua benda najis itu haram hukumnya untuk dimakan.
Darah itu najis, maka darah haram dimakan. Bangkai itu najis,maka bangkai itu haram dimakan. Babi itu najis, maka babi itu haram dimakan.
Lawan dari haram adalah halal. Maka bila makanan ituengandung najis,hukumnya haram dimakan.
Lalu kalau tidak mengandung najis, apakah halal dimakan?
Belum tentu juga. Sebab 'illat keharaman makanan tidak semata-sama najis atau tidak najis, namun masih ada lagi yaitu al-iskar (memabukkan)
5.Tapi jangan dibalik. Semua yang haram dimakan belum tentu najis.
Contohnya apa?
Obat nyamuk itu haram dimakan, tapi tidak najis.
Begitu juga dengan pecahan kaca, beling, semprong lampu, silet, isi cutter, staples, paku, jarum, peniti, pacul, linggis, obeng, tang, gergaji dst.
Semua haram dimakan tapi tidak najis.
Komentar
Posting Komentar