Jual-beli Tanpa Ijab Kabul

Ust Ahmad Sarwat LC MA

Apa hukum jual-beli dimana pembeli dan penjual tidak bertemu, barangnya tidak digenggaman tangan, bahkan tidak terjadi ijab dan kabul secara fisik? 

Kalau dibilang tidak sah, maka tiap hari kita berdosa karena akad pemakaian listrik kita itu contoh nyata. 

PLN jual setrum kepada kita. Barangnya tidak diserahkan dari tangan ke tangan, tidak pernah qabdh, ijab kabulnya tidak ada. Malah baik penjual atau pembeli tidak pernah bertemu dalam satu majelis. 

Banyak sekali teknis fiqih muamalah klasik yang perlu dikaji lebih detail, mengingat bentuk kehidupan kita dan zamannya yang terus mengalami dinamika. 

Saya malah beranggapan banyak transaksi yang benar-benar baru, yang tidak terdefiniskan  sebelumnya. 

Kita jadi kesulitan menyabutkannya. Bukan apa-apa, karena teknis kehidupan yang kita jalani sudah jauh keluar dari apa yang dikenal di masa lalu.

NOTE

Kelemahan netijen paling dasar adalah tidak mampu membaca sampai tuntas. Kalau dibaca sampai akhir, belum tentu paham.

Giliran komen langsung ketahuan tuh, minum dimana maboknya dimana. 

Hehe

Baca Juga

Komentar