Abdul Wahab Ahmad
#AWA_FikihDasar
Dalam Mazhab Syafi'i, membaca surat alfatihah dalam setiap rakaat shalat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi, baik oleh imam, makmum atau yang shalat sendirian. Landasannya adalah hadis Nabi yang artinya "Tidak sah shalat orang yang tidak membaca alfatihah".
Namun bagaimana bila terjadi lupa atau ragu terhadap bacaan alfatihah? Sepertinya tidak semua orang mengetahui hal ini sehingga bingung apa yang harus dilakukan ketika itu tersebut terjadi. Ada juga yang menyamakan diri dengan makmum masbuq padahal itu salah sebab statusnya bukan masbuq.
Berikut ini adalah aturannya:
1. Bila sesaat sebelum imamnya rukuk, seorang makmum tiba-tiba ragu apakah sebelumnya dia sudah membaca alfatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca alfatihah di rakaat tersebut, maka yang harus dilakukan adalah membaca alfatihah dengan sempurna dari awal hingga akhir, bukan langsung rukuk mengikuti imam. Dalam kondisi ini, dia diberi toleransi keterlambatan hingga imam melakukan sujud kedua. Dengan kata lain, dia boleh telat tidak mengikuti gerakan imam karena masih harus membaca surat alfatihah dengan batas waktu maksimal hingga imam melakukan sujud kedua.
2. Bila setelah rukuk bersama imam, dalam posisi rukuknya seorang makmum tiba-tiba ragu apakah sebelumnya dia sudah membaca alfatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca alfatihah di rakaat tersebut, maka yang harus dilakukan adalah terus melanjutkan gerakan shalat mengikuti imam. Makmum tersebut dilarang kembali lagi ke posisi berdiri setelah dia melakukan rukuk, meskipun alasannya untuk membaca alfatihah yang terlupa. Akan tetapi setelah salam dia wajib menambah satu rakaat tambahan sebab rakaat yang dia lewati tanpa alfatihah tidak dihitung.
3. Seseorang yang shalat sendirian atau menjadi imam, di saat sudah tidak dalam posisi berdiri lagi ( di posisi rukuk atau setelahnya) ternyata ragu apakah sebelumnya dia sudah membaca alfatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca alfatihah di rakaat tersebut atau rakaat sebelumnya, maka yang harus dilakukan adalah kembali bangun ke posisi berdiri dan membaca alfatihah lalu meneruskan gerakannya ke rukuk, i'tidak dan seterusnya (diulangi kembali sesuai urutan gerakan shalat). Hitungan rakaatnya kembali lagi ke posisi saat ia ragu atau lupa bacaan alfatihah tersebut.
4. Seseorang yang shalat sendirian atau menjadi imam, di saat dalam posisi berdiri ternyata ragu apakah pada rakaat sebelumnya dia sudah membaca alfatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca alfatihah di rakaat sebelumnya, maka yang harus dilakukan adalah membaca alfatihah bila belum membacanya atau meneruskan bacaan alfatihah apabila keraguan ini muncul di tengah bacaan alfatihah lalu kemudian melanjutkan gerakan setelahnya. Hitungan rakaatnya juga kembali ke posisi di mana ia ragu atau lupa tidak membaca alfatihah tersebut.
*Hitungan rakaat kembali ke posisi bacaan alfatihah yang diragukan atau dilupakan gambarannya adalah sebagai berikut: Di rakaat kedua dia ragu atau lupa tentang bacaan alfatihah, maka kembali lagi ke posisi alfatihah di rakaat kedua tersebut. Apabila di rakaat ketiga dia ragu atau lupa tentang bacaan alfatihah di rakaat kedua, maka dia kembali lagi ke posisi alfatihah rakaat kedua.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar