Fiqih Yang Bukan Fiqih

Ust Ahmad Sarwat LC MA


Kata fiqih sangat populer belakangan ini. Saking populernya sampai sering dipinjam orang meski digunakan bukan pada tempatnya. 

Sebenarnya istilah fiqih itu mengacu kepada nama dari suatu cabang ilmu yang secara khusus membahas hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah dan diistimbath dari dalil-dalilnya yang rinci. 

Dan istilah baku yang digunakan dalam ilmu hukum syariah itu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. 

Namun yang lebih sering dipinjam dari istilah fiqih sekedar maknanya secara bahasa, yaitu memahami. 

Maka banyak bermunculan istilah fiiqh yang bukan fiqih. Judulnya ada kata fiqih-fiqihnya, tapi isinya tidak bicara masalah hukum syariah. 

Contoh paling sering kita dengar adalah kajian Fiqih Sirah. Isinya bukan kajian hukum tapi kisah sejarah nabi Muhammad SAW. Kajian hukumnya cuma jadi figuran.

Ada lagi istilah Fiqih Siyasah alias politik. Isinya lagi-lagi bukan kajian hukum tapi berbagai analisis politik. Dinamika siapa teman siapa lawan dan bagaimana mensiasatinya.

Kadang kita menemukan istilah fiqih dakwah. Lagi-lagi bukan kajian hukum tapi mengurai seluk beluk dakwah.

Saya pernah diminta panitia membahas materi berjudul : Fiqih Aulawiyat. Jelas saya tolak mentah-mentah dong. Sambil saya jelaskan apa itu fiqih dan batasan-batasannya.

Rupanya dia jadi korban penggunaan istilah yang sok pakai istilah fiqih. Dikiranya awlawiyat itu bagian dari ilmu fiqih, padahal bukan. 

oOo

Terus bagaimana kita tahu suatu judul itu benar-benar kajian fiqih atau bukan?

Gampang sih. Cek saja judul itu di daftar isi kitab fiqih yang lengkap. Salah satu yang saya rekomendasikan adalah : Ensiklopedi Fiqih Kuwait.

Baca Juga

Komentar